Ia menyampaikan, mekanisme pembentukan ini tidak mudah. Sebab, hal itu berproses dari pokok pikiran pengusul yakni para senator kemudian diajukan ke panitia musyawarah dan paripurna.
"Usulan ini lalu disepakati membentuk pansus yang anggotanya sebanyak 11 orang," tukasnya.
Selain itu, kata Ajiep, pihaknya serius terhadap permasalahan yang ada di tubuh BUMD itu. Sehingga, dirinya mendorong seluruh kantor DPD di daerah menjadi sekertariat Pansus Posko Pengaduan.
"Sebenarnya BPK sudah memeriksa dan terjadi indikasi kerugian yang angkanya tidak main-main, yakni Rp32 triliun. Uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kesalahan manajemen Jiwasraya," ungkapnya. (Suryadi Maswatu)