MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Honor petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024 naik. Hal ini telah tertuang dalam SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Dalam SK Menteri Keuangan tersebut disebutkan honor untuk Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), Panitia Pemungut Suara (PPS), KPPS, Pantarlih, kemudian PPLN dan KPPSLN, dan kemudian Pantarlih LN.
Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir menyambut baik kenaikan honor bagi petugas ad hoc di lapangan. Menurutnya, hal itu sangat wajar karena beban kerja petugas sangat berat.
"Kami KPU di Sulsel menyambut baik. Karena adanya kenaikan honor petugas ad hoc memberikan angin segar kepada mereka bekerja dengan beban agak berat," jelas Faisal, Selasa (9/8/2022).
Komisioner KPU dua periode itu menjelaskan, untuk honor pusat dan daerah sama.
"Bagi ketua PPK pada Pemilu 2019 honornya itu adalah Rp 1,85 juta untuk Pilkada 2020 honornya Rp2,2 juta. Kemudian untuk Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, honor ketua PPK naik menjadi Rp2,5 juta," tuturnya.
Sedangkan, untuk anggota PPK, honor pada Pemilu 2019 Rp1,6 juta, Pilkada 2020 Rp1,9 juta dan kemudian untuk Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 nanti besaran honor untuk anggota PPK adalah Rp2,2 juta.
Lanjut dia, Panitia Pemungut Suara (PPS) kenaikan honor juga di Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Rinciannya, untuk PPS di tingkat desa/kelurahan bagi ketua PPS Pemilu 2019 mendapat honor Rp900 ribu.
"Dan untuk Pemilu 2024 nanti Ketua PPS honornya juga akan naik menjadi Rp1,5 juta. Untuk anggota PPS, Pemilu 2019 honor Rp850 ribu, Pilkada 2020 Rp1,15 juta. Kemudian untuk Pemilu 2024 nanti naik jadi Rp1,3 juta," jelasnya.
Sementara kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tingkat tempat pemungutan suara atau TPS, pada Pemilu 2019 ketua KPPS mendapat honor Rp550 ribu dan untuk Pemilu 2024 besar honor diterima Ketua KPPS naik menjadi Rp1,2 juta.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membenarkan, jika petugas ad hoc Pemilu 2024 akan mendapatkan kenaikan upah. Menurut dia, hal itu terkonfirmasi berdasarkan surat Menteri Keuangan nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.