MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi (Sulsel) Selatan Tahun Anggaran 2020.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Adapun lima tersangka tersebut yakni, mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER) sebagai pemberi. Sementara pihak penerima, yakni Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara/mantan Kasub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Andi Sonny (AS), pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).
Berikutnya, mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW), dan pemeriksa pada perwakilan BPK Provinsi Sulsel/staf humas dan tata usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersebut terkait penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan dinas PUTR Sulsel anggaran 2020. Dari hasil kumpulan informasi dan data dari berbagai sumber dan data dari persidangan dalam perkara Nurdin Abdullah.
"Perkaranya terkait dengan terpidana NA, di mana kemudian ditemukan fakta-fakta hukum dipersidangan dan berdasarkan bukti pengolahan yang cukup, meningkatkan pada proses penyidikan dan ini juga sudah diumumkan di masyarakat," ungkapnya saat konfrensi pers via Youtube KPK RI, Kamis (18/8).
Ia mengatakan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka selama 20 hari pertama mulai tanggal 18 Agustus hingga 6 September 2022.
"AS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara AS, YBHM, WIW dan GG ditahan dirutan KPK kavling C1," jelasnya.
Alexander menjelaskan konstruksi perkaranya di mana pada tahun 2022 BPK Sulsel melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel 2020. Selanjutnya BPK Sulsel membentuk tim pemeriksa dan salah satunya beranggotakan YBHM dengan tugas melakukan pemeriksaan LKPD Sulsel. Salah satu objek pemeriksaan yaitu Dinas PUTR Sulsel.
Sebelum proses pemeriksaan, YBHM diduga aktif menjalin komunikasi dengan AS, WIW dan GG yang pernah menjadi tim pemeriksa untuk LKPD 2019 diantaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan.