MASAMBA, RAKYATSULSEL - Satuan Unit Narkoba Polres Luwu Utara berhasil meringkus tiga terduga pelaku kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Masamba.
Mereka masing-masing, berinisial Y (28), F (28) dan RD (25). Ketiga pelaku diamankan pada tanggal 19 Agustus di dua tempat yang berbeda yakni di Desa Laba dan Desa Lapapa Kecamatan Masamba.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengatakan ada tiga pelaku yang berhasil diamankan bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu, puluhan juta uang tunai hasil penjualan narkoba.
"Dari ketiga pelaku berhasil diamankan barang bukti Sabu sebanyak 5,2 gram dan uang tunai Rp48 juta," kata Galih Indragiri, Senin (22/8).
Galih Indragiri menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kasus peredaran narkoba di Luwu Utara.
"Untuk kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan Polres Luwu Utara akan terus memburu dan memberantas pengedar narkoba sampai ke akar-akarnya," tegasnya.
AKBP Galih Indragiri menyebutkan ketiga pelaku yang diamankan dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 20 tahun atau paling singkat 5 tahun penjara.
Galih juga mengapresiasi dan akan memberikan hadiah kepada masyarakat yang melaporkan kasus narkoba yang ada di wilayah Luwu Utara.
"Bagi warga yang melaporkan kasus narkoba dan betul-betul laporannya, itu akan kita berikan hadiah dan indentitas pelapor kita jamin kerahasiaannya," pungkasnya. (*)