PASANGKAYU, RAKYATSULSEL - Polres Pasangkayu mengamankan pelaku pencabulan kakak beradik dibawah umur berinisial BK (29). Penangkapan ini terjadi pada 20 Agustus 2022 lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Pasangkayu, AKBP Didik Subiyakto saat menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Pencabulan Kakak Beradik di bawah umur, di Lapangan Corona Polres Pasangkayu, Senin (29/8).
Didik--sapaan Kapolres Pasangkayu, menjelaskan, hasil penyidikan kasus persetubuhan ini pada bulan Agustus 2021 dan telah mengamankan tersangkanya pada 20 Agustus 2022.
Diketahui, pelaku pencabulan berinisial BK (29), merupakan keluarga korban inisial L (16) dan D (14). Pelaku adalah saudara dari orang tua korban. Saat ini L dan D sama-sama hamil dengan usia kandungan 8 bulan.
"Pelaku diamankan pada 20 Agustus 2022, di wilayah hukum Mamasa," ucap Didik.