MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kemenkumham Sulsel menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Aula Kanwil, Senin (12/9).
Agenda ini mengangkat tema Penerapan Omnibus Law Dalam Penyusunan Peraturan Daerah. Hadir dan membuka acara yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan.
Kata dia mewakili Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak menyampaikan, dengan berlakunya Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sambung dia, terdapat perubahan yang tekrait dengan pembentukan peraturan daerah, yaitu pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi peraturan daerah atau provinsi di koordinasikan oleh Kementerian atau Lembaga.
Itu, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga rancangan peraturan perundang-undangan di provinsi baik di DPRD maupun yang berasal dari gubernur dilakukan pengharmonisasian di Kanwil.
Nur Ichwan juga katakan, untuk dapat melaksanakan norma dalam UU No 13/2022, Kemenkumham telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang tata cara dan prosedur pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi ranperda dan ranperkada.