Narasumber selanjutnya, Dwi Retnaningtyas selaku Sub Koordinator Standarisasi Pedoman Diklat Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ditjen PP menjelaskan tahap-tahap pengharmonisasian mulai dari permohonan pengharmonisasian konsepsi ranperda, pemeriksaan administratif, analis konsepsi, rapat harmonisasi ranperda/raperkada, paraf persetujuan, hingga penyampaian hasil harmonisasi ranperda/raperkada.
Bimtek ini diikuti sebanyak 40 orang yang berasal dari Jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Jajaran Pemerintah Kota Makassar, Jajaran Pemerintah Kab Gowa, Jajaran Pemerintah Kab Maros, Jajaran Tenaga Perancang Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil. (*)