BANTAENG, RAKYATSULSEL - Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin secara resmi menyerahkan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2022 kepada Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Irianto.
Penyerahan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Rancangan Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bantaeng, Selasa (13/9).
Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut pada prinsipnya merupakan penjabaran dari penyesuaian dan perubahan asumsi Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang memuat pergeseran dan penyesuaian anggaran yang bersumber dari Dana Transfer, baik dari dana pemerintah pusat maupun dana transfer antar daerah yang merupakan dana alokasi khusus.
Pada kesempatan itu, Wabub Bantaeng, Sahabuddin membacakan gambaran umum dan penjelasan singkat tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang merupakan rangkuman dalam Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan secara sistematika di antaranya, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, serta pembiayaan Daerah.
Dalam sambutannya, Wabub Bantaeng, Sahabuddin mewakili Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bantaeng terutama kebijakan penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan maupun penyelesaian hutang kepada pihak ketiga.
"Dimana pekerjaan fisiknya telah mencapai 100 persen yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dan sesuai rekomendasi hasil audit BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021," kata dia. (Jet)