Hakim Tolak Gugatan Terhadap Enam Media di Makassar

  • Bagikan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar saat membacakan putusan gugatan perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media di Makassar.

Gugatan M Akbar Amin terhadap enam media terkait berita konferensi pers tahun 2016, dimana narasumber dalam berita mempertanyakan status M. Akbar Amin sebagai Raja Tallo.

Atas berita itu, M. Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai Rp100 triliun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaimnya.

Kasus ini sendiri mendapat sorotan dari berbagai kalangan, dinilai bisa mengancam kemerdekaan pers karena gugatan yang dapat membangkrutkan perusahaan media.

Selain dari berbagai organisasi jurnalis dan perusahaan media, dukungan juga datang dari Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ di Jakarta. (*)

  • Bagikan