Hakim Tolak Gugatan Terhadap Enam Media di Makassar

  • Bagikan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar saat membacakan putusan gugatan perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media di Makassar.

"Maka dengan mempedomani Yudisprodensial tersebut, telah cukup alasan untuk menghukum untuk menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menimbang oleh karena gugatan penggugat tidak dapat diterima, maka pihak penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah yang ditetapkan dalam amar putusan ini," putusnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat dari Koalisi Pembela Kebebasan Pers Sulsel, DR Muh Al Jebra Al Iksan Rauf, SH, MH mengatakan, putusan tersebut merupakan wujud Negara mengakui Kebebasan Pers.

"Putusan ini bentuk bahwa memang Negara menghargai tentang adanya Kebebasan Pers, itu dilihat oleh pertimbangan Majelis Hakim dengan menyatakan, sebelum diajukan ke pada pengadilan, karena pasal 5 dalam UU Pers sifatnya inperatif, perlu dilalui dimana fakta persidangan, penggugat tidak pernah menggunakan hak jawab maupun hak koreksi selama beberapa tahun ini," kata Jebra.

Sambungnya, bahawa sebagaimana diketahui ada mekanisme yang harusnya lebih dulu mereka (penghuhat) tempuh. Dalam UU Pers diatur mengenai hak koreksi dan hak jawab yang bisa dibawa ke rana Dewan Pers bilamana pihak media mengabaikan kedua hak tersebut.

Kuasa Hukum RRI (tergugat VI), Eza Mahardika menambahkan, bahwa Majelish Hakim dalam perkara ini telah memeriksa dan menyidangkan perkara dengan sangat cermat dan teliti, sehingga mengeluarkan keputusan yang tepat sesuai dengan ketentuan mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami jadikan moment ini sebagai moment perjuangan Kemerdekaan Pers sekaligus pembelajaran bagi jurnalis agar bisa lebih baik lagi menjalankan tugas sebagai jurnalistik," pungkasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Penggugat Mukadi Saleh mengaku pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.

"Masih akan dibicarakan lagi dengan tim kuasa hukum, akan dilakukan upaya banding atau bagaimana," kata Mukadi.

Ditanyakan apakah puas atau tidak atas putusan tersebut, Mukadi menyatakan pihaknya harus puas atas keputusan Majelis Hakim, karena tidak diintervensi oleh siapa pun, mulai dari penggugat dan tergugat.

Seperti diketahui, enam media di Kota Makassar diperkarakan ke PN Makassar dalam kasus perdata. 

Adapun enam media yang digugat berdasarkan data salinan nomor perkara secara online, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI, dengan penggugat bernama M. Akbar Amir.

  • Bagikan