Komisi B DPRD Bulukumba Minta STTS PBB Pajak Diserahkan Perkecamatan

  • Bagikan
RDP Komisi B Bulukumba bersama OPD mitra terkait persoalan tunggakan pajak.

BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Ketua Komisi B DPRD Bulukumba, Fahidin, meminta Dinas Pendapatan Daerah Bulukumba untuk menyerahkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk diserahkan perkecamatan.

Langkah itu perlu dilakukan agar masyarakat yang menjadi wajib pajak bisa mendapatkan bukti penerimaan pajak bumi dan bangunan. Sebelumnya, kolektor yang datang mengambil kertas STTS,
lalu dibagikan ke wajib pajak.

Menurut Fahidin, bila STTS-PBB diserahkan per kecamatan, maka akan kelihatan siapa yang sudah bayar PBB dan siapa yang belum membayar PBB.

Ketua Komis B DPRD Bulukumba, Fahidin, menyampaikan hal itu dalam Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Inspektorat, Badan Pendapatan Daerah, Kabag Hukum serta Forum Masyarakat Kindang (Forking).

RDP itu dilaksanakan untuk membahas persoalan tunggakan pajak di Kecamatan Kindang. RDP dihadiri anggota Komisi B, H Safiuddin dari Partai Bulan Bintang, H Amiruddin dari PPP serta Juandi Tandean dari Partai Golkar.

Anggota Forking, Taufik, mengapresiasi dengan program pendekatan pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah. Inovasi pendekatan pelayanan yang baik itu adalah pelayanan yang tidak
memberatkan masyarakat.

Namun, Taufik mengaku pernah mengalami kejadian sebelumnya. Ia mengatakan, dirinya selaku wajib pajak telah melunasi PBB-nya pada tahun 2021. Hanya saja, pada saat ke tempat pelayanan untuk membayar pada tahun 2022, tiba-tiba muncul tunggakan pajak di tahun sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Bulukumba, Taufik SH, mengatakan tunggakan PBB di Bulukumba sendiri terbilang besar. Meski tidak menyebut nominal tunggakan PBB, namun, sejumlah kepala desa sudah melakukan pengembalian. (Sal)

  • Bagikan