Oleh: Umi Kalsum, SH
Analisis Anggaran Pertama pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa
REDESAIN SISTEM perencanaan dan penganggaran dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bersama Kementerian Keuangan No. S.122/MK.2/2020 dan Kementerian perencanaan pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. B.517/M.PPN/D-8/PP.04.03.05/2020 perihal Pedoman Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran tanggal 24 Juni 2020.
Adapun Perkembangan Sistem Penganggaran (PSP) dimulai pada tahun 1945-2003 dimana pengelolaan keuangan negara menggunakan ketentuan perunda-undangan yang disusun pada masa pemerintahan Kolonial Hindia Belanda (Berdasarkan Aturan Peralihan Undang - Undang Dasar 1945, yaitu Indische Compatibiliteitswet/(ICW).
Peraturan yang dipergunakan antara lain : Keppres 42 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan APBN, Dokumen yang dipergunakan antara lain (DIP, DIK, DIKS., Sistem IT yang dipergunakan yakni RP-DIK/S dan LK-DIP.
Pada tahun 2003 terjadi Reformasi penganggaran paket UU Keuangan yang ditandai dengan terbitnya 3 Undang-Undang bidang keuangan Negara yaitu :
- UU No.17 tahun 2003
- UU No. 1 tahun 2004
- UU No. 15 tahun 2004
Pada periode ini dikenalkan 3 Pilar penganggaran yaitu:
- Unified budget/anggaran terpadu
- Performance Base Budgeting (PBB)/anggaran berbasis kinerja
- Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM)
Peraturan yang dipakai pada periode tersebut yakni PP 21 tahun 2004 tentang penyusunan RKAKL.
Dokumen yang dipergunakan pada RKAKL/DIPA. Sistem IT yang digunakan yaitu RKAKL/DIPA dan Renja/KL.
Setelah berjalan kurang lebih selama 8 tahun Reformasi Anggaran kemudian dikembangkan atau direstrukturisasi Program Kegiatan (2011-2019). Tujuan dari restrukturisasi agar penerapan KPJM, Anggaran berbasis kinerja, dan anggaran terpadu dapat dioptimalkan, dengan menata kembali struktur program dan kegiatan kementrian/lembaga.
Pada periode tersebut diperkenalkan formasi baru RKAKL, diperkenalkan juga moner penganggaran, Reward/Punishment, standar biaya serta adanya sinergi perencanaan penganggaran.
Peraturan yang dipergunakan pada periode ini adalah PP 90 tahun 2010 tentang penyusunan RKAKL PP 17 tahun 2017 tentang sinkronisasi perencanaan dan penganggaran. Dokumen yang digunakan yaitu RKAKL/DIPA, sistem IT yang digunakan Omspan, SmartDja, Krisna, SatuDja, dan Aplikasi SAKTI.
Kemudian Sistem dirasakan masih perlu dikembangkan oleh karena itu pada tahun 2020 diperkenalkan "Redesain sistem perencanaan dan penganggaran tahun 2020" yang bertujuan: penguatan perencanaan penganggaran,Spending better dan Quality Control terhadap program prioritas.
Latar belakang RSPP antara lain:
- Perlunya peningkatan terkait spending better,Money Follow Program,Value For Program,perlu penerapan zero base budgeting untuk program tertentu.
- Program Belanja Pusat dan Daerah tidak sinkron
- Program yang digunakan dalam dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran berbeda,sehingga sulit dikonsolidasikan.
- Rumusan Nomenklatur program Outcome dari sebuah program tidak terlihat secara langsung (bersifat normatif).
- Informasi kinerja pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan penganggaran sulit dipahami oleh Publik.
Tujuan Redesain Sistem perencanaan dan Penganggaran antara lain:
- Implementasi kebijakan money follow program
- Memperkuat penerapan anggaran berbasis kinerja
- Meningkatkan konverensi program dan kegiatan antar Kementerian/Lembaga
- Keselarasan rumusan program dan kegiatan antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran
- Informasi kinerja yang mudah dipahami oleh publik
- Mendorong Kementerian Lembaga menerapkan Value For Money dalam proses perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaannya.
Manfaat Redesain sistem Perencanaan dan Penganggaran
- Adanya hubungan yang jelas antara program,kegiatan,output dan outcome
- Meningkatkan Sinergi antara unit kerja Eselon I atau antar ke dalam mencapai sasaran pembangunan
- Meningkatkan Efisiensi Belanja
- Integrasi Sistem IT Perencanaan dan Penganggaran
- Efisiensi Organisasi
- Eksekutif Summary,Reporting DIPA untuk keperluan managerial/informasi pimpinan KL dalam mengambil keputusan serta untuk informasi publik/masyarakat yang lebih informatif (mudah dipahami). (*)