Bantahan Atas Pemberitahuan dan Peringatan Terkait dengan PT Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pacific Mining Resources

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Merujuk pada pemberitahuan dan peringatan terkait kepemilikan saham dan kepengurusan PT Citra Lampia Mandiri (”Perseroan”) dan PT. Asia Pacific Mining Resources (”Perusahaan”) di Surat Kabar Tribun Timur tertanggal 16 September 2022, bersama ini kami selaku Kuasa Hukum dari perseroan dan perusahaan menyatakan dengan tegas bantahan atas pemberitahuan dan peringatan yang disampaikan rekan Bontor O.L. Tobing, S.E., S.H., M.H. dari Kantor Lumban Tobing dan Rekan serta Rekan Ichzan Pranata Putra, S.H., dari Kantor ERA Law Firm.

Agar Publik memahami situasi yang sebenarnya atas kondisi Perseroan dan Perusahaan, kami sampaikan bantahan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 24 Agustus 2022, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan dengan mengatasnamakan PT. Asia Pacific Mining Resources (”Perusahaan”), telah secara melawan hukum melakukan perubahan data mengenai peralihan saham dan ganti nama pemegang saham Perusahaan ke sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (”Kumham”) berdasarkan akta Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini dengan akta No.06 Tanggal 24 Agustus 2022, yaitu peralihan seluruh saham yang dimiliki Thomas Azali sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) lembar saham dan Ruskin sebanyak 5 (lima) lembar saham, seluruhnya secara melawan hukum dialihkan ke PT. Aserra Mineralindo Investama.
  2. Fakta yang sebenarnya terjadi adalah, seluruh pemegang saham Perusahaan yaitu Thomas Azali dan Ruskin berikut pengurus Perusahaan yang sah tidak pernah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan pada tanggal 24 Agustus 2022 dan Thomas Azali dan Ruskin sebagai Pemegang Saham Perusahaan, sampai dengan Bantahan ini dibuat, tidak pernah menjual atau mengalihkan dengan cara apapun seluruh saham-saham miliknya kepada PT. Aserra Mineralindo Investama, sehingga peralihan saham dan ganti nama pemegang saham Perusahaan berdasarkan pada akta No.06 Tanggal 24 Agustus 2022 yang dibuat Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, adalah tidak sah menurut hukum.
  3. Dengan demikian kami dengan tegas membantah peralihan saham dan ganti nama pemegang saham Perusahaan berdasarkan pada akta No.06 Tanggal 24 Agustus 2022 yang dibuat Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, karena perubahan tersebut tidak sah menurut hukum.
  4. Selanjutnya pada tanggal 13 September 2022, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan secara melawan hukum dengan mengatasnamakan PT. Asia Pacific Mining Resources kembali memasukkan data-data perubahan Perusahaan ke Kumham berdasarkan akta No.06 Tanggal 13 September 2022 yang dibuat Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini. Adapun perubahan data yang dilaporkan ke Kumham pada tanggal 13 September 2022, adalah persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar serta perubahan data perseroan.
  5. Bahwa para pihak yang tidak bertanggung jawab, secara melawan hukum, telah mengeluarkan saham baru Perusahaan sebanyak 1.000 (seribu) lembar yang seluruhnya diambil bagian oleh PT. Aserra Mineralindo Investama, dan mengembalikan seluruh saham-saham Perusahaan yang sebelumnya diambil oleh PT. Aserra Mineralindo Investama berdasarkan akta No.06 Tanggal 24 Agustus 2022, yaitu sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) lembar saham kepada Thomas Azali dan 5 (lima) lembar saham kepada Ruskin serta melakukan perubahan seluruh pengurus Perusahaan.
  6. Fakta yang sebenarnya terjadi adalah, bahwa Thomas Azali dan Ruskin berikut pengurus Perusahaan yang sah tidak pernah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan pada tanggal 13 September 2022 dan tidak pernah membuat akta No.06 Tanggal 13 September 2022 yang dijadikan dasar pelaporan perubahan data ke Kumham. sehingga pengeluaran 1.000 (seribu) lembar saham baru Perusahaan dan pergantian pengurus Perusahaan berdasarkan pada akta No.06 Tanggal 13 September 2022 yang dibuat Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, adalah tidak sah menurut hukum.
  7. Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 13 September 2022 para pihak yang tidak bertanggung jawab dan secara melawan hukum, telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana ternyata dalam akta No.07 Tanggal 13 September 2022 dibuat Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini. Para pihak yang tidak bertanggung jawab, telah menyampaikan perubahan data Perseroan ke Kumham yaitu pengeluaran saham baru Perseroan sebanyak 100 (seratus) lembar yang seluruhnya diambil bagian oleh Perusahaan dan Isrullah Achmad secara prorata dan secara tidak sah mengganti seluruh pengurus Perseroan.
  8. Fakta yang sebenarnya terjadi adalah, bahwa Perseroan, para pemegang saham dan pengurus yang sah dari Perseroan tidak pernah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan pada tanggal 13 September 2022, sehingga akta No.07 Tanggal 13 September 2022 yang dijadikan dasar pelaporan perubahan data ke Kumham adalah tidak sah menurut hukum dan pengeluaran 100 (seratus) lembar saham baru Perusahaan dan pergantian pengurus Perseroan pada tanggal 13 September 2022 adalah tidak sah menurut hukum.
  9. Bahwa dapat kami sampaikan informasi mengenai penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 14 September 2022. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 14 September 2022 adalah sah secara hukum dan sah membuat keputusan-keputusan Rapat, karena dihadiri oleh pemegang saham Perseroan yang sah. Sebelumnya pada tanggal 23 Agustus 2022 dan tanggal 29 Agustus 2022, Perseroan telah melakukan panggilan kepada para pemegang saham. Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilaksanakan Perseroan, selanjutnya disampaikan kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Notaris dan disampaikan perubahan data Perseroan ke Kumham dan telah memperoleh tanda penerimaan yang sah atas perubahan data-data Perseroan.
  10. Dapat kami sampaikan kepada publik bahwa telah terjadi upaya akuisisi secara tidak sah dan melawan hukum terhadap klien kami yaitu PT. Citra Lampia Mandiri dan PT. Asia Pacific Mining Resources, dengan cara melakukan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak mempunyai dasar hukum.

Berdasarkan hal tersebut di atas, kami mengingatkan kepada seluruh pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dan yang memfasilitasi tindakan-tindakan melawan hukum terhadap pengendalian dan pengurusan Perusahaan dan Perseroan untuk segera membatalkan seluruh perbuatan dan/atau tindakan-tindakan melawan hukum dalam waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal bantahan ini. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal pengumuman ini dibuat, tidak dilaksanakan tindakan pembatalan, maka kami akan menempuh jalur hukum kepada seluruh pihak-pihak sebagaimana telah kami sebutkan.

Adapun terhadap seluruh mitra dan relasi Perseroan, agar tidak mengalami kerugian lebih lanjut, diminta untuk tidak melakukan transaksi dan/atau hubungan dengan pihak-pihak yang secara tidak sah mengatasnamakan Perseroan.

Kuasa Hukum
PT. Citra Mandiri Lampia dan PT. Asia Pacific Mining Resources

Matulatuwa & Makta Law Firm

  • Bagikan