MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Guna memberikan pemahaman terkait pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulsel mengadakan Workshop, Promosi dan Diseminasi KIK di Hotel The Rinra, Rabu (22/9).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak. Dia menyebut agenda ini untuk memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.
Khususnya dalam meningkatkan pencatatan KI Komunal dari wilayah Sulawesi Selatan dan meningkatkan kesejahteraan melalui Komersialisasi KI Komunal yang terdiri dari 4 (Empat) jenis yakni Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Potensi Indikasi Geografis, dan Sumber Daya Genetik.
"Pencatatan KI Komunal ini merupakan salah satu langkah preventif, yakni dengan memberikan pelindungan secara defensif," jelasnya.
Dengan adanya pelindungan ini, sambung dia, maka negara-negara atau pihak-pihak personal yang memanfaatkan KI Komunal tesebut, wajib memberikan benefit sharing atau pembagian manfaat/keuntungan yang adil kepada daerah.
Kakanwil menyampaikan terima kasih sebanyak-banyaknya atas sumbangsih dari Pemerintah Daerah dan Instansi terkait yang mengantarkan Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai peringkat pertama di seluruh Indonesia dalam hal Pencatatan KI Komunal pada tahun 2021.
"Sampai dengan saat ini, jumlah KIK asal Sulawesi Selatan adalah sebanyak 276 KI Komunal. Adapun daftar KIK tersebut tersebar berasal dari 16 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, yang artinya masih terdapat 8 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan yang belum mencatatkan KI Komunal asal daerahnya," tukasnya.