Lantik Anggota BPD Desa Waetuwo-Wewangrewu, Bupati Wajo Tekankan Soal Tupoksi

  • Bagikan
Bupati Wajo Amran Mahmud Lantik Pengurus BPD Desa Waetuwo (Kecamatan Majauleng) dan Desa Wewangrewu

WAJO, RAKYATSULSEL - Bupati Wajo, Amran Mahmud, menyampaikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga punya posisi penting dalam pembangunan suatu daerah. Sebagai perwakilan rakyat, para anggota BPD diharapkan menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan sebaik-baiknya.

Perihal itu jadi salah satu penekanan Amran Mahmud saat melantik dan mengambil sumpah anggota BPD Desa Waetuwo (Kecamatan Majauleng) dan Desa Wewangrewu (Kecamatan Tanasitolo) periode 2022-2028 masing-masing sembilan orang. Pelantikan berlangsung di Kawasan Agrowisata Pertanian Terpadu Desa Wewangrewu, Rabu (12/10/2022).

"Anggota BPD itu mempunyai fungsi, membahas, dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa," kata Amran Mahmud.

Kepada para anggota BPD yang dilantik, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Wajo ini menitipkan beberapa pesan dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan.

Pertama, bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas. Kedua, sebagai unsur pemerintahan desa, BPD dan kepala desa merupakan mitra.

"Untuk itu harus dapat membangun komunikasi harmonis sekaligus bersinergi dengan tetap terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan di desa," bebernya.

Ketiga, anggota BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap peraturan desa sangatlah penting dalam menentukan kemajuan suatu desa.

"Olehnya itu anggota BPD tentunya diharapkan dapat meningkatkan kapasitas SDM (sumber daya manusia) dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmoni antara BPD dan pemerintah desa akibat kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada," paparnya.

  • Bagikan