TANA TORAJA, RAKYATSULSEL - Dalam verifikasi faktual (verfak) untuk kepengurusan dan kantor di kabupaten Tana Toraja (Tator), dari 7 partai politik (parpol) yang diverifikasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tator menyatakan bahwa 6 (enam) parpol yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Hal ini disampaikan ketua tim verifikasi yang juga merupakan komisioner KPU divisi teknis, Rahmat Hidayat kepada RAKYATSULSEL, Rabu, 20 Oktober 2022 di Makale, Tator.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk partai Garuda dinyatakan masih Belum Memenuhi Syarat (BMS), karena kantor belum sesuai atau habis masa pinjam pakai.
" Enam partai sudah dinyatakan MS kepengurusan dan kantor, tersisa satu partai yang BMS karena kantor belum sesuai atau habis masa pinjam pakai yaitu partai Garuda " beber Rahmat.
Ditambahkan Rahmat bahwa keenam parpol yang sudah dinyatakan MS untuk kepengurusan dan kantor adalah partai Perindo, Hanura, PSI (Partai Solidaritas Indonesia) , PKN (Partai Kebangkitan Nusantara), Gelora, dan partai Buruh. (Cherly/Raksul)