2 Oknum Pegawai Non ASN Satpol PP Sulsel Ditangkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dua orang pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Selatan ditangkap oleh Ditreskrim Narkoba di Kantor Gubernur Sulsel Selatan, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Kamis (27/10) pagi. Penangkapan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan informasi yang beredar, Ke dua oknum pegawai Satpol PP tersebut ditangkap pada saat bertugas untuk berjaga di depan pintu timur Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Dikonfirmasi, Plt Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Rijaya membenarkan kabar tersebut. Dirinya menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, kedua oknum pegawai Satpol PP tersebut diambil untuk dimintai keterangan.

Andi Rijaya menyebut ke dua oknum Satpol PP tersebut merupakan pegawai Non ASN yang telah mengabdi selama satu tahun dengan inisial A dan A.

"Non ASN semuanya, sekitar setahunan. Mereka bukan anggota lama termasuk baru di Satpol," ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (27/10).

Atas kejadian tersebut, Andi Riyadi merasa kecolongan. Pasalnya, di institusinya sangat menjunjung tinggi anti dengan narkotika. Apalagi, kata dia, mengenai persoalan penyalahgunaan narkoba masuk ke dalam kode etik Satpol PP.

"Pasti kami merasa kecolongan karena kami, pertama persoalan narkoba sudah dituangkan dalam kode etik. Itukan pedoman hidup disatpol dan kami sudah masukkam disitu," terangnya.

Maka dari itu, Ia menegaskan apabila nantinya ke dua oknum pegawai Satpol PP tersebut terbukti sebagai penyalahgunaan narkotika, akan dilakukan tindak tegas dengan mengeluarkan pegawai tersebut.

" Ini pun kalau terbukti kami langsung lakukan tindak tegas dikeluarkan. Karena satpol memerangi yang namanya narkoba tidak ada jalan lain, ini sudah mencoreng institusi," pungkasnya. (Sas/Raksul/A)

  • Bagikan