DPU Makassar Hadiri Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tipikor

  • Bagikan
Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diselenggarakan Inspektorat Kota Makassar. (Foto: Abu/A)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar menghadiri kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diselenggarakan Inspektorat Kota Makassar.

Dengan Tema 'Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan pada Pemerintah Daerah' yang digelar di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kota Makassar, Jalan Teduh Bersinar, No. 7 Makassar, Jumat (18/11/2022).

Kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pada pemerintah daerah.

Panit II Unit 3 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, IPDA Muhammad Rijal sebagai Narasumber dalam sosialisasi ini menyampaikan, bahwa kegiatan ini sudah rutin dilaksanakan sehingga pertemuan hari ini sekedar mengingatkan kembali pengetahuan tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pada pemerintah daerah.

Kata dia, Metode sosialisasi dilakukan melalui diskusi dan saling bertukar pikiran terkait implementasi dari regulasi UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

"UU Tipikor itu berisikan Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan hukum acara yang berlaku." pungkasnya, Jumat (18/11/2022).

Sementara itu, PPID Dinas PU Kota Makassar, Hamka Darwis, menyambut baik giat Sosialisasi yang terselenggara ini.

Menurutnya, Terkait dengan pengetahuan dan ingatan terkait langkah pencegahan tindak pidana korupsi mestilah tetap perlu diremajakan.

"Kami apresiasi kegiatan sosialisasi pencegahan Tipikor yang diselenggarakan oleh Inspektorat Makassar karena memang dibutuhkan pemahaman dan penyegaran kembali terkait langkah langkah pencegahan tindak pidana korupsi, terkhusus dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah." tukasnya. (Abu/B)

  • Bagikan