Berikutnya, Dapil 4 mencakup Kecamatan Baraka, Bungin, dan Buntu Batu. Tiga wilayah tersebut tercatat 45.252 jumlah penduduk yang akan memperebutkan 6 kursi.
Terakhir, rancangan ketiga yang terbagi dalam tiga daerah pemilihan, yaitu dapil 1 meliputi Kecamatan Maiwa, Enrekang, dan Cendana. Ketiga wilayah kecamatan ini dengan jumlah total penduduk sebanyak 75.349 jiwa dengan alokasi 10 kursi.
Kemudian dapil 2 mencakup lima kecamatan, diantaranya Kecamatan Alla, Curio, Malua, Baroko, dan Masalle. Adapun jumlah penduduknya sebanyak 79.142 jiwa dengan 10 porsi kursi.
Berikutnya, dapil 3 terbagi masing-masing, Kecamatan Anggeraja, Baraka, Bungin, dan Buntu Batu dengan total jumlah penduduk dari empat kecamatan ini sebanyak 74.063 orang dengan jatah 10 kursi.
Komisioner KPU Enrekang, Kasman menjabarkan, tiga opsi rancangan dapil tersebut diumumkan untuk mendapat tanggapan dari masyarakat sebelum ditetapkan.
"Rancangan awal itu menjadi bahan untuk didiskusikan berbagai pihak dan pemangku kepentingan, termasuk diumumkan untuk meminta tanggapan dari masyarakat," kata Kasman.
Batas waktu dari tanggapan masyarakat, lanjut dia, sampai 6 Desember 2022 dan ditetapkan pada Bulan Februari 2023 mendatang.
"Kenapa harus ada rancangan karena itu perintah dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bawah KPU harus membuat maksimal tiga rancangan," katanya.
Dikatakan juga bahwa dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan. Yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, kemudian proporsionalitas.
Lalu prinsip integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan yang juga paling penting adalah prinsip kesinambungan.