Padahal dalam beberapa momen kegiatan tertentu, adanya beberapa kegiatan yang dilaksanakan tanpa menggunakan dana APBD/APBN tetapi merupakan bentuk sumbangan pihak ketiga melalui dana CSR perusahaan.
"Sebaiknya bantuan dari perusahaan perlu dipublikasi secara transparan, agar masyarakat dapat mengetahui akan manfaat adanya perusahaan di daerahnya dan tidak terjadi kecurigaan masyarakat baik kepada Pemerintah maupun kepada perusahaan," ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Makassar, Muhlish Misbah menjelaskan mewajibkan perusahaan membayar 2,5 persen dari keuntungan, seperti Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sehingga jika ada perusahaan yang membandel dapat dikenakan sanksi.
"Jika CSR ini dijalankan dengan baik sangat besar pengaruhnya kepada pembangunan. Baik Perda atau UUD itu harus benar-benar bisa dirasakan masyarakat Kota Makassar. Jangan sampai ada punguta liar," katanya.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah yang termasuk dalam target pendapatan ada sumber lain-lain pendapatan daerah yang dianggap sah, dari item Pendapatan Hibah baik dari lembaga atau swasta realisasinya sangat kecil.
"Pada laporan pengelolaan keuangan daerah, tidak pernah di publikasikan asal pemasukan tersebut, besaran nilainya dan peruntukannya, dan tidak pernah diekspos rekening-rekening pemerintah daerah yang menyimpan dana hibah dari pihak ketiga tersebut," pungkaanya. (*)