Marak Temuan Bayi di Makassar: Pelaku Rata-rata Hamil Diluar Nikah

  • Bagikan
Ilustrasi. Kasus Pembuangan Bayi Marak di Makassar

Adapun kendala, kata Reonald dalam pengungkapan kasus seperti ini diantaranya minimnya saksi hingga perbandingan tes DNA bayi, sebab pelakunya tak diketahui.

"Kendalanya minimnya saksi dan tidak ada pembanding DNA dari orok bayi tersebut," kata dia.

Untuk itu, sambung Reonald kedepan pihaknya disebut akan memasifkan razia-razia indekos maupun penginapan jelang natal dan tahun baru. Termasuk pada jajaran polsek-polsek.

Selain melakukan razia, dia juga menyampaikan kepada pemilik indekost, wisma dan hotel agar lebih ketat mengawasi orang yang menginap. Apabila ada yang mencurigakan diminta untuk segera dilaporkan kepada polisi.

"Kami meminta kepada para pengelola kos-kosan, hotel, wisma agar betul-betul mengecek dan memeriksa identitas dan status yang menginap atau tinggal," sebut Reonald.

Adapun data yang dirangkum Harian Rakyat Sulsel terkait kasus temuan bayi di Makassar diantaranya:

  1. Kasus penemuan tujuh janin disembunyikan dalam kotak makanan di kost di wilayah Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar yang disimpan dalam kotak makan. Kasus ini terungkap pada bulan Juni 2022, dua tersangka masing-masing perempuan berinisial NM (29) dan kekasihnya SM (30).
  2. Kasus penemuan bayi di tumpukan sampah sekitar pasar sentral Makassar tepatnya di Jalan Agus Salim, Kecamatan Wajo, Kota Makassar pada September 2022.
  3. Kasus penemuan bayi tanpa busana di bawa saluran air di wilayah Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada Oktober 2022.
  4. Kasus penemuan bayi yang sudah di kubur di komplek perumahan warga di Jalan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada 21 November 2022.
  5. Kasus temuan bayi dalam kondisi mengapung bersama dengan tumpukan sampah di kanal Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada 21 November 2022.
  6. Kasus salah seorang wanita pura-pura lapor ke polisi temukan bayi hidup karena takut ketahuan hamil di kuar nikah di Jalan Pampang II, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada 22 November 2022. Namun kasus ini telah dihentikan karena diselesaikan secara kekeluargaan. (Isak Pasabuan/Raksul/B)
  • Bagikan