MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar masih menemukan "Alamat Palsu" saat melakukan verifikasi faktual perbaikan terhadap Parpol non parlemen yang sampai saat ini masih dinyatakan Belum memenuhi syarat (BMS).
"Masih ada juga yang tidak bisa ditemui, ada beberapa tidak jelas (alamatnya). Masih banyak yang belum berhasil kami temui," kata Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).
Sesuai regulasi kata dia, Verfak ini akan berlangsung sampai tanggal 7 Desember dan hari-hari terakhir KPU akan menyapaikan ke Parpol non parlemen tersebut untuk mengumpulkan kader yang belum diverfak khususnya tidak dapat ditemukan saat KPU melakukan kunjungan alamat diberikan.
"Nanti tanggal 5,6,7 (Desember) kami serahkan data datanya ke partai yang tidak bisa ditemui (kadernya). Untuk dilakukan Verfak di kantor mereka," ujarnya.
Bukan hanya masalah alamat "Palsu" yang ditemukan oleh KPU Kota Makassar. Pihaknya juga masih menemukan nama yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menyapaikan jika bukan bagian dari Paprol
"Nyaris tiap hari kita temukan ada pasti yang menyangkal (bukan bagian dari Parpol). Jadi Kalau dia menyangkal sebagai anggota partai politik, kita menyuruh isi form (surat pernyataan), nanti TMS (Tidak Memenuhi Syarat) disitu, karena bukan anggota partai politik," tuturnya.
Menurut Gunawan, jika ditemukan anggota parpol yang mengelak kemudian enggan mengisi form surat pernyataan, pihaknya menganggap telah memenuhi syarat (MS).
"Kalau misalnya dia menyangkal dan tidak mau tanda tangan berarti tetap terdaftar sebagai partai politik, konsekuensinya ketika menyangkal harus mengisi form menandakan bahwa dia bukan anggota partai politik tersebut. Jadi tanda tangan, itu bukti setiap kita sangkal harus dibuktikan dengan dokumen," jelasnya. (Fah/B)