Pengusaha Keberatan UMK Makassar Naik 6,52 Persen, Nielma: Sudah Hasil Kesepakatan Bersama

  • Bagikan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Usulan Dewan Pengupahan terkait dengan penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Makassar dengan persentase penyesuaian 6,52 persen (228 ribu rupiah) ternyata masih dinilai sangat tinggi oleh pihak pengusaha.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba memberikan tanggapan bahwa usulan yang ditandatangani oleh Wali Kota Makassar itu, dihadiri oleh perwakilan para pengusaha (APINDO).

Ia membeberkan usulan yang telah disodorkan ke pihak pemerintah Provinsi merupakan hasil dari kesepakatan dalam pertemuan itu dengan melibatkan semua unsur, baik dari pihak pengusaha (APINDO ) dan Serikat Buruh.

"Kita tidak bisa rapat kalau mereka (APINDO Makassar) tidak hadir," ungkapnya, Rabu ( 7/12/2022 ).

Ia menuturkan, hal itu merupakan sesuatu yang wajar dan dinamika dalam penetapan penyesuaian UMK yang tentunya pihak pengusaha dan pihak buruh menginginkan penyesuaian tersebut sesuai dengan permintaan mereka.

"Begitulah, dinamika rapat seperti itu, dan itu hal wajar," ucapnya.

Dia menegaskan, langkah yang ditempuh Pemkot Makassar dalam penyesuaian UMK tentunya memperhatikan usulan dari pihak pengusaha dan para buruh.

"Makanya pemerintah ambil jalan tengahnya, tidak terlalu tinggi tidak terlalu rendah, makanya 6,53 persen, itulah nilai yang ideal jika di konversi sekitar 228 ribu sekian, jika dikalkulasi dengan UMK tahun 2022, Totalnya sekitar 3,5 juta rupiah," terang Neilma Palamba. 

APINDO mesti konsisten, lanjut Neilma Palamba, untuk mengikuti penyesuaian UMK 2023 yang telah menjadi kesepakatan ketika temu Dewan Pengupah.

Ia menambhakan, pemerintah tentunya akan melakukan pengawasan terhadap penerapan UMK 2023 yang sedang dalam proses pengesahan di Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan.

"Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi, tentunya akan melakukan pengawasan dan memastikan UMK itu telah benar-benar diikuti oleh para pengusaha," tukasnya.

"Kita berharap, dengan penyesuaian UMK ini dapat memberi dampak yang baik pada perputaran ekonomi yang ada di Kota Makassar, terutama pada investasi dan ketersediaan lapangan pekerjaan, serta para pekerja juga dapat lebih semangat lagi dalam bekerja," harapnya. (Abu/B)

  • Bagikan