Perda Minol Dinilai ‘Mandul’, Dewan Makassar Bakal Revisi

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Perjualan minuman, berolkohol di kota Makassar kian marak. Apalagi di Tempat Hiburan Malam (THM). Padahal, Pemerintah Kota Makassar, sejak 2014 lalu telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan minol yang mengatur Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Berolkohol.

Bahkan DPRD Makassar setiap tahun menjadikan perda itu sebagai "kitab" untuk bertemu konstituen. Sayangnya Perda itu dinilai mandul memberikan efek jerah atau sanksi sehingga diusulkan untuk rievisi perda minol tersebut.

Penilaian tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ). Dia mengungkap, banyak persoalan yang muncul selama adanya Perda.

Menurut dia, lewat Komisi A DPRD Kota Makassar, membidangi Pemerintahan. Pihaknya mendorong Perda Minol direvisi pada 2023 mendatang.

"Kami menilai aturannya lemah dalam mengawal peredarannya. Termasuk minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar," ujarnya, Selasa (13/12/2022).

Lanjut politisi PPP itu. Komisi A menganggap bahwa sudah banyak tempat atau cafe yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai lagi perizinannya.

Dengan begitu kata dia. Perlu regulasi baru pada sanksi sehingga revisi Perda ini memuat poin-poin penting untuk merapikan apa yang belum diatur sebelumnya. Maka tertuang di atur di dalam revisi perda itu.

"Kan kemarin sempat ditolak sebelum diparipurnakan, nah ini kita lihat masalahnya dimana, terus kita undang ormas-ormas Islam ataupun ormas agama untuk bisa membahas bagaimana sih harusnya ini terkait penjualan minol di Makassar," jelasnya.

Ketua Angkatan Muda Ka’bah (AMK) Sulsel itu berpandangan jika hal-hal yang akan ditinjau ulang dalam Perda ini adalah mendorong pelaku usaha penjual minol untuk mengurus izin usahanya.

"Karena banyak tak kantongi izin. Maka pajaknya itu pasti akan bermasalah karena perizinan sudah bermasalah. Pasti pajaknya tidak sesuai dan pasti akan merugikan PAD di Kota Makassar," tuturnya.

Sedangkan, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Anwar Faruq menambahkan, Perda yang sudah ada agar dimaksimalkan di lapangan terkait penegakan sanksi.

"Yang kita dorong ini bagaiaman ketwgasan atau sanksi. Kalau lama lemahnya sanksi," katanya.

Lanjut politisi PKS itu. Belajar dari daerah lain, sudah dilarang penjualan minol. Anwar menilai bagaimana akses mendapat minol lebih diperketat lagi karena itu membahayakan kesehatan khususnya anak penerus bangsa.

"Artinya kita berkaca daerah lain. Kalau ada setoran di bawah tangan mending dilarang keras," pungkas Ketua PKS Kota Makassar itu.

Terpisah, Anggota DPRD Kota Makassar Ari Ashari Ilham mengajak warga untuk membantu mengawasi peredaran minuman beralkohol di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

"Pengawasan minuman beralkohol ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi kita semua bisa mengambil bagian itu," ujar Ari Ashari.

Ia mengatakan jika peredaran minuman beralkohol tidak dibatasi dan diawasi maka akan memicu peningkatan angka kriminalitas karena perilaku mabuk-mabukkan menyebabkan timbulnya perbuatan tindak pidana.

"Saya menilai perda ini sangat penting untuk disosialisasikan. Karena saya melihat semakin banyak penjualan minol bukan pada tempatnya. Makanya, kita ajak ikut warga mengawasi ini," katanya.

Apalagi, menjelang perayaan pergantian tahun acap kali dijadikan momentum mabuk-mabukan, dan peredaran minuman beralkohol semakin gencar disediakan oleh pelaku usaha tertentu.

"Dengan demikian, diperlukan pengawasan ekstra. Pernah kita (DPRD) ingin lakukan revisi terkait perda ini tapi ada draft yang pengkajiannya tidak lebih bagus dari yang ada sehingga kita tolak," ujarnya. (Yad/C)

  • Bagikan