MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Covid-19 dari Kemensos RI di empat kabupaten di Sulsel yakni Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, dan Takalar.
Hanya saja, identitas tersangka atas kasus ini belum juga diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Kabarnya, salah satu tersangka adalah seorang pejabat. Namun, pejabat tersebut tak disebutkan dari instansi mana apakah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel atau pejabat di empat kabupaten yakni Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, dan Takalar.
"Tidak menutup kemungkinan (ada pejabat)," ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, Kamis, (15/12/2022).
Kompol Fadli berdalih baru akan mengungkap identitas serta jumlah tersangka melalui pres rilis resmi nantinya. Namun terkait waktunya tak disebutkan kapan. "Nanti di rilis resmi. Saya tidak akan komentar jumlah pastinya berapa tersangka sebelum ada perintah," ucapnya.
Dalam kasus ini pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel juga tak menyebutkan alasan jelasnya apa sehingga belum mau mengungkap identitas dan jumlah tersangkanya. Dia hanya menyampaikan jika tersangka atas kasus yang merugikan negara sekitar Rp 20 miliar ada banyak. "Ada tersangkanya. Banyak," sebutnya.
Wakil Ketua Internal ACC Sulsel, Angga Reksa mengatakan, keterbukaan penanganan kasus korupsi termasuk identitas tersangka disebut sangat penting agar tak ada celah bagi oknum penegak hukum memainkan perkaranya.
"Penyidik harus transparan dalam pengusutan kasus ini, termasuk dengan menyampaikan ke publik nama-nama tersangkanya. Selain itu pengumuman nama tersangka juga penting untuk menutup celah adanya oknum penegak hukum untuk memainkan perkara ini," ujar Angga Reksa.