PALEMBANG, RAKYATSULSEL - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya pada Senin (26/12) menyambangi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, Hj. R.A. Anita Noeringhati SH.MH, di Kantor DPRD Sumsel yang terletak di Jalan Kapten A. Rivai Palembang.
Kegiatan ini merupakan kunjungan perdananya setelah resmi dilantik oleh Menkumham, pada 22 Desember 2022 lalu sebagai Kakanwil Kemenkumham Sumsel.
Sebelumnya Ilham Djaya menjabat sebagai Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan Hak Asasi Manusia, BPSDM Kemenkumham.
Kakanwil Ilham Djaya mengatakan, kunjungannya ke Ketua DPRD Sumsel sebagai bentuk silaturahmi dan sinergi dalam pelaksanaan tugasnya di Sumatera Selatan.
"Ini adalah kunjungan perdana saya ke Kantor DPRD Sumsel sejak menjabat Kakanwil pada 22 Desember 2022 kemarin," kata Ilham.
Dalam pertemuan penuh keakraban tersebut, Kakanwil Ilham mengatakan terdapat 4 (empat) divisi yang ada di Kanwil Kemenkumham Sumsel, yakni Divisi Pemasyarakatan, Administrasi, Keimigrasian, dan pelayanan hukum dan HAM.
Dikatakannya, di bidang imigrasi saat ini ada 2 (dua) Kantor Imigrasi, yaitu Kantor Imigrasi Palembang dan Kantor Imigrasi Muara Enim.
“Selain itu, juga telah dibentuk 3 (tiga) Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Sumatera Selatan yang siap melayani masyarakat Sumsel di bidang keimigrasian,” ungkapnya.
Ilham mengatakan sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Sumsel juga memiliki Layanan-layanan di bidang Hukum dan HAM seperti layanan Administrasi Hukum Umum (notaris, badan hukum, dan perseroan perseorangan), pembentukan produk hukum daerah, dan juga terkait kekayaan intelektual (KIK, Hak Cipta, merk, desain industri, dll).
Sementara di Pemasyarakatan, masih mengalami masalah overcrowded, Namun disampaikan Ilham, bahwa pihaknya terus berupaya menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di tengah kondisi Lapas/Rutan yang rata-rata mengalami overcrowded.
Disamping itu, pihaknya terus mendorong Prinsip restorative justice dalam penyelesaian masalah hukum di tengah masyarakat.
“Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi, kemudian juga diperlukan sinergi yang baik antar aparat penegak hukum di wilayah setempat,” ungkapnya.
Sementara, Ketua DPRD Sumsel Hj. RA. Anita Noeringhati mengaku, telah menjalin sinergi baik dengan Kemenkumham Sumsel.
Ia juga mengapresiasi program eazy pasport yang diadakan Kantor Imigrasi Palembang di halaman DPRD Palembang dan Rumah Dinas Ketua DPRD Sumsel beberapa bulan lalu.
“Terimakasih telah memfasilitasi teman-teman anggota DPRD Sumsel dalam pelayanan paspor langsung di Kantor kami”, ungkap Anita.
Anita juga menyampaikan sebagai anggota Dewan yang diamanahkan masyarakat, pihaknya berjanji akan memperjuangkan aspirasi yang diterimanya hari ini, khususnya dalam mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan.
“Kami siap mendukung pelaksaan tugas Kanwil Kakanwil Kemenkumham Sumsel di Sumatera Sealtan,”ucap Hj. RA. Anita Noeringhati.
Turut hadir pada kesempatan itu, anggota DPRD Provinsi Sumsel, Zulkifli Kadir, Kadiv Keimigrasian Herdaus, Kabid HAM, Karyadi, dan Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Zainul Arifin. (*)