Waspada KTP Ganda, Sanksi Menanti

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Bakal calon DPD Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) harus mengumpulkan dukungan minimal 3.000 Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tersebar minimal di 12 kabupaten dan kota di Sulsel.

Salah satu permasalahan yang memungkinkan terjadi adalah soal penggandaan kartu tanda penduduk (KTP) untuk mengejar syarat minimal dukungan.

Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir menegakan berbagai langkah antisipasi sudah dilakukan oleh KPU dalam mengawasi data dukungan atau sebaran KTP ganda pada pemilu 2024.

"Di KPU pusat dan daerah sudah melakukan antisipasi terkait itu. Salah satu itu dukungan KTP ganda dan kekuatiran akan digandakan KTP oleh pihak yang punya kepentingan," ujar Faisal Amir, saat ditemui, Selasa (27/12).

Faisal melanjutkan, ada sanksi yang dikenakan kepada calon jika ditemukan data ganda dalam Silon. Hanya saja ada langkah-langkah dilakukan terlebih dahulu oleh tim KPU.

Adapun langkahnya, KPU Sulsel akan melakukan investigasi kepada orang tersebut dan diminta untuk memilih calon mana yang akan dipilihnya nanti.

"Nanti kita akan panggil orangnya, misalnya di 3 calon, tiga-tiganya harus menghadirkan ini. Kan dia yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Setelah datang orangnya, milih yang mana? Kalau yang dipilih, yang dua ini kita coret, berkuranglah dua ini," tuturnya.

Kedepan, kata Faisal, untuk memantau balon anggota DPD RI, salah satunya dengan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau (Silon). Langkah ini diharapkan mampu mengurangi kecurangan khususnya dalam data pendukung balon.

Silon itu akan mengidentifikasi mengenai indikasi ada kegandaan atau tidak. Sebab, hal ini yang paling sering dulu jadi temuan pada saat KPU masih menggunakan sistem manual.

  • Bagikan