Ada 11.780 Istri di Kota Makassar Gugat Cerai, Mayoritas ASN Pemkot

  • Bagikan
Ada 11.780 Istri Gugat Cerai di PA Makassar

Dosen yang berpofesi juga sebagai tim psikologis di berbagai kasus. Dia menyampaikan kalau dari sisi ekonomi bahwa suami pencari nafkah keluarga menjadi sumber kekuatan Ekonomi.

Tapi faktanya tidak sedikit para Guru khususnya perempuan itu memiliki suami yang tidak punya pekerjaan yang tetap dan jelas. Kondisi itulah maka waktu itu pihaknya menemukan Guru-guru yang mengajukan cerai kepada suaminya.

"Ditemukan dari Guru-guru yang mengajukan cerai memiliki suami pekerjaan yang jelas, tapi ada faktor lain jadi pemicunya," jelas Dosen UN itu.

Kendati demikian, soal pemicu perceraian. Dia mengatakan, mungkin faktor internal, dimana perempuan beraangkutan merasa tidak ada lagi kecocokan. Juga mungkin ada kekecewaan yang terjadi di antara keduanya.

Lanjut dia, boleh jadi juga Guru perempuan setelah mendapat tunjangan profesi atau sertifikasi dia merasa sudah bisa menghidupi keluarganya.

Sehingga setelah menjalani hubungan keluarga cukup lama tapi perkembangannya ditemukan keliatannya ada pemicu yang bisa menjadi potensi terjadinya ketidakcocokan ketenteraman dalam keluarga sehingga ada upaya untuk mengajukan perceraian.

"Itu tadi kami menemukan bahwa Guru ini terutama menerima tunjangan sertifikasi guru sudah merasa semakin sudah siap menghadapi keluarganya tanpa bantuan suami lagi. Apalagi suaminya tidak memiliki pekerjaan yang jelas," pungkasnya.

Sesuai data PA Makassar, berdasarkan data Harian Rakyat Sulsel. Sejak 2019 sampai 2022 angka perceraian di kota Makassar capai 11.780 kasus. Jumlah ini terbanyak diajukan istri.

Sesuai data, pada tahun 2022 sebanyak 2.635 perkara perceraian. Maka kasus perceraian di Kota Makassar pada tahun 2021 lalu capai 2.654 kasus.

Dinana sejak Januari hingga Desember 2021 kasur perceraian diajukan di pengadilan agama clas 1A Makassar, capai 2654 kasus. Terdiri dari cerai talak (CT) 647 kasus, sedangkan cerai gugat (CG) 2007 kasus.

Sementara di tahun 2020 angka perceraian sejak Januari hingga Desember 2020 lalu sebanyak 2.948 kasus perceraian di Kota Makassar. Estimasinya, cerai gugat diajukan oleh istri lebih banyak yakni 2.221 kasus. Sedangkan cerai talak dilakukan suami hanya capai 727 kasus.

Diketahui, sesuai data tahun 2019 angka perceraian di Makassar yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Makassar sebanyak 3.543 perkara.

Hal ini disebabkan berbagai masalah, seperti alasan himpitan ekonomi, percekcokan, kekerasan dalam rumah tangga, perselisihan secara terus-menerus.

Tak hanya itu, Muh. Daud, M.Si memberikan analisa terkait faktor yang menyebabkan peningkatan perceraian di kota Makassar, tiap tahun.

  • Bagikan