Penyelamatan Uang Negara Kasus Korupsi, Polda Sulsel Tertinggi Dibanding Kejati

  • Bagikan
Mapolda Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Aparat penegak hukum baik di Polda Sulsel maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) merilis hasil capaian soal penyelamatan uang negara atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Berdasarkan hasil rangkuman Harian Rakyat Sulsel sepanjang 2022. Polda Sulsel melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp113 miliar lebih atau Rp113.570.038.204.

Uang tersebut bersumber dari sejumlah kasus korupsi yang ditangani selama ini. Seperti kasus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Bahan Bakar Minyak (BBM) juga beberapa dari perusahaan yang sebelumnya tersangkut kasus korupsi.

Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Fadli menjelaskan, pengembalian atau penyelamatan uang kerugian negara adalah fokus utamanya dalam penindakan kasus korupsi. Itu, sebagaimana mendukung pemulihan keuangan negara. Dari Rp113 miliar itu disebut diperoleh dengan dua metode yakni persuasif dan represif.

"Pertama diperoleh melalui pendekatan persuasif dan hasilnya sebanyak Rp108.501.618.458, kemudian cara kedua yaitu secara refresif sebanyak Rp5.068.419.746," kata Fadli, Kamis (29/12).

Fadli menuturkan, metode persuasif dilakukan melalui pendekatan. Dimana jika dalam satu laporan ada indikasi atau temuan tindak pidana korupsi maka segera ditindaklanjuti pihaknya dengan cara dikomunikasikan kepada pihak yang terindikasi menikmati hasil korupsi tersebut untuk segera mengembalikan.

Dari pendekatan itulah yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan sadar mengembalikan hak negara. Fadli menjelaskan, tujuan pemberantasan korupsi tak dilihat dari berapa banyak yang dihukum namun berapa banyak uang negara yang bisa diselamatkan.

  • Bagikan