MAMUJU, RAKYATSULSEL - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) mencatat sepanjang 2022 telah menangani 19 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 44 tersangka diamankan dan kini telah atau berproses hukum.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Sulbar, AKBP Herman dalam pres rilis di Kantor BNNP Sulbar, Jalan Yos Sudarso Mamuju, Jumat, (30/12/22).
“Barang bukti yang berhasil kami diungkap sejumlah 154,6214 gram sabu barang bukti lainnya adalah Rp9.250.000,- uang tunai, 37 buah Handphone, 4 unit kendaraan roda empat, dan 5 unit kendaraan roda dua,” ungkap Herman.
Dari 19 Kasus yang berhasil diungkap BNNP Sulbar, kata Herman, dua diantaranya merupakan jaringan Palu – Mateng dan Pinrang – Polman dengan jumlah tersangka 7 orang serta Barang Bukti Narkotika jenis sabu sejumlah 125,6871 gram yang akan diedarkan di Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Adapun karakteristik tersangka tangkapan berdasarkan status atau peran dalam aksi tindak pidana narkotika yang berhasil ditangani tersebut dibagi kedalam kategori : Bandar sebanyak 4 orang (9 persen), Pengedar sebanyak 17 orang (39 persen), pengguna sebanyak 16 orang (36 persen) dan Kurir sebanyak 7 orang (16 persen).
Sementara itu, Pada tahun 2022 jumlah kasus narkotika di wilayah BNNP Sulbar yang sudah masuk dalam proses assessment sebanyak 240 klien dengan rincian 229 orang laki-laki dan 11 orang perempuan yang merupakan hasil pengungkapan.
Adapun dari 240 klienTAT yang telah masuk dalam proses assesmen, diperoleh data dengan latar belakang pendidikan mayoritas pada tingkat Pendidikan SLTA sebanyak 123 orang (51,25 persen) dan terendah pada tingkat Pendidikan S2 sebanyak 1 orang (0,42 persen). (Sudirman/Raksul/A)