"Sedangkan laporan yang telah diselesaikan pada tahun 2022 ini ada 116 kasus dan tahun 2021 lalu ada 191 kasus. Jadi ada trend penurun sebanyak 39 persen atau 75 kasus. namun yang berproses masih ada 35 kasus," terangnya.
Adapun untuk laporan kode etik sepanjang tahun 2022 terdapat 66 kasus. Hal ini disebut yang mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun sebelumnya hanya 64 kasus.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menegaskan akan menindak tegas anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun terlibat narkoba. Hal itu menjadi komitmen pihaknya selaku penegak hukum dan pengayom masyarakat.
"Kalau tidak pantas menjadi anggota Polri pasti kita akan PTDH," pungkasnya. (Isak Pasabuan/Raksul/B)