Dugaan Pemalsuan Surat Pemberhentian Sekda Sulsel Mulai Diproses Polda

  • Bagikan
Penasehat Hukum (PH) Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco Berikan Keterangan Soal Gugatan Kliennya di Polda Sulsel.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel, Rabu (4/1) kemarin. Ia diperiksa sebagai pelapor atas surat pemberhentian sebagai Sekda Provinsi Sulsel, yang diduga palsu.

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco, mengatakan, kliennya menghadiri panggilan Polda Sulsel untuk memberikan klarifikasi atas laporannya. Sedikitnya, ada 18 pertanyaan yang dilontarkan penyidik.

"Ada dua nomor surat yang menurut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov (Pemerintah Provinsi) Sulsel tak pernah dikeluarkan. Surat tersebut terkait dengan pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Provinsi Sulsel," ujar Yusuf Gunco, Kamis (5/1).

Yugo--sapaan akrabnya mengatakan, Abdul Hayat Gani diperiksa sebagai pelapor. Hal tersebut untuk memberikan keterangan tambahan sehubungan dengan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 263 KUHPidana.

Surat yang diduga palsu tersebut bernomor 800/7910/BKD tertanggal 12 November 2022 dan surat nomor 800/0019/BKPSDMD tertanggal 24 September 2022. Kedua surat terkait usulan pemberhentian itu tidak diakui Badana Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel.

"Kedua nomor surat yang tidak diakui pihak BKD. Bahkan, setelah dicek, nomor surat itu tidak ditemukan," tegasnya.

Laporan tersebut dimasukkan Abdul Hayat Gani pada 17 Desember 2022 lalu atau selang dua hari pascadicopot dari jabatan sebagai Sekda Provinsi Sulsel oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

  • Bagikan