Bappeda Parepare Segera Gelar Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan 2023

  • Bagikan

PAREPARE, RAKSUL - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) segera menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kelurahan dan Kecamatan 2023.

Sekretaris Bappeda Parepare, Zulkarnaen Nasrun, mengungkapkan musrenbang yang akan dilaksanakan pada 2023, mulai dari tingkat kelurahan hingga kota bertujuan untuk memperoleh data dan informasi dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Parepare 2024.

"Musrenbang Kelurahan adalah forum musyawarah tahunan para stakeholders perencanaan pembangunan kelurahan yang bertujuan merumuskan usulan-usulan prioritas kelurahan yang menjadi kebutuhan masyarakat," jelas Zulkarnaen, Jumat (6/1/2022).

Selanjutnya, Musrenbang Kecamatan dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati hasil-hasil musrenbang dari tingkat kelurahan yang akan menjadi prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan bersangkutan.

Zulkarnaen mengemukakan, pelaksanaan Musrenbang Kelurahan/Kecamatan mulai 2023 ini telah menjadi tanggung jawab kecamatan. Demikian pula anggaran pelaksanaannya telah dialihkan ke kecamatan.

“Tujuan utama dari rapat koordinasi hari ini adalah untuk mengetahui kesiapan kecamatan dan kelurahan dalam melaksanakan Musrenbang Kecamatan dan Kelurahan," ungkap Zulkarnaen.

Zulkarnaen menekankan, Bappeda Parepare tetap berkewajiban untuk menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan sebagai pedoman bagi kecamatan dan kelurahan dalam menyelenggarakan musrenbang.

Rencananya, pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan dilakukan setelah pelaksanaan pembukaan umum Musrenbang RKPD Kota Parepare 2024.

Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dijadwalkan pada 19 – 31 Januari 2023, sedangkan Musrenbang Kecamatan direncanakan 7 – 9 Februari 2023.

Zulkarnaen juga menyampaikan bahwa Pemkot Parepare telah menyampaikan Rancangan Pagu Indikatif Wilayah Tahun 2024 ke DPRD Parepare yang direncanakan senilai Rp7,329 miliar.

Rincian tiap kecamatan yaitu, untuk Kecamatan Soreang (7 kelurahan) senilai Rp2,093 miliar, Kecamatan Ujung (5 kelurahan) Rp1,252 miliar, Kecamatan Bacukiki (4 kelurahan) Rp1,980 miliar, dan Kecamatan Bacukiki Barat (6 kelurahan) Rp2 miliar.

“Untuk penginputan usulan musrenbang melalui aplikasi SIPD RI (sebelumnya SIPD), maka akan dilakukan pertemuan khusus dengan operator SIPD di kelurahan dan kecamatan serta operator SIPD,” ucap Zulkarnaen. (*)

  • Bagikan