Dalam penegakan hukum korupsi misalnya, Yudi menjelaskan bagaimana KPK tidak diberikan kewenangan sebagai penyidik tunggal dalam tindak pidana korupsi, Polisi dan Kejaksaan juga bisa menyidik kasus korupsi.
Bahkan kewenangan KPK dalam penyidikan dibatasi hanya menangani perkara terkait penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain terkait penegak hukum dan penyelenggara negara serta menyangkut kerugian diatas Rp1 miliar.
Dengan tiga lembaga yang bisa menyidik kasus korupsi, hasilnya terlihat bahwa kasus kasus besar bisa ditangani bahkan diantara tiga lembaga juga saling bersinergi dalam bentuk kordinasi supervisi dan bisa terjadi pelimpahan penangan perkara korupsi.
Untuk itulah, mantan ketua wadah pegawai KPK ini memberikan solusi seharusnya penyidikan sektor jasa keuangan tetap ada diinstitusi lain seperti kepolisian dan kejaksaan sebab maraknya kejahatan disektor keuangan belakangan ini membutuhkan sinergi banyak institusi penegak hukum untuk memberantasnya. (Supahrin Tiro/Raksul/A)