JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum pimpinan DPRD Jeneponto yang ditangani Kejaksaan Negeri Jeneponto, teryata dilaporkan oleh koalisi Lembaga Swada Masyarakat (LSM).
Koalisi LSM tersebut, yakni LSM Lembaga Investigasi Korupsi Turatea (Lingkar) dan LSM Anak Purna Adhyaksa.
Ketua Dewan Pembina LSM Lembaga Investigasi Korupsi Turatea (Lingkar), Agus Awing yang ditemui Rakyat Sulsel di salah satu warkop di Binamu, Kab. Jeneponto, Kamis (12/1/2023) sore, membenarkan hal tersebut. Menurut Agus Awing, laporan dugaan korupsi makan minum ketua dan para wakil ketua DPRD Jeneponto sudah sejak tahun kemarin, atau tahun 2022 lalu.
"Yang lapor koalisi LSM, LSM Lingkar dan LSM Anak Purna Adhyaksa. Laporannya terkait anggaran makan minum tiga orang pimpinan DPR, tahun 2020, 2021 dan 2022, "ujar Agus.
Lebih jauh Agus, menyebutkan bahwa anggaran makan minum pimpinan DPRD Jeneponto bersifat GU atau ganti uang, namun menurutnya terjadi pengeluaran makan minum namun pimpinan DPRD Jeneponto tersebut tidak menempati rumah jabatan pimpinan DPRD Jeneponto.
"Jadi dia (pimpinan DPRD) belanja dulu, baru buat SPJ (surat pertanggungawaban), baru diganti uangnya. Indikasinya disitu, satu bulan pihak LSM ikuti tidak ada aktivitas di Rujab, sementara itu makan minum penerimaan tamu di Rujab," jelas Agus.
Lebih jauh, pihak LSM Lingkar berharap agar kasus dugaan korupsi anggaran makan minum pimpinan DPRD Jeneponto dapat mendapatkan penanganan serius oleh pihak penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jeneponto.
"Harapan kami agar hal ini betul- betul diproses hukum," tutup Agus.
Tiga pimpinan DPRD Jeneponto yang terlapor dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum ini adalah Ketua DPRD Jeneponto, Arifuddin, Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati dan Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, Imam Taufiq. (*)