MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pasca Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2023, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Hernadi bergerak cepat mengumpulkan 30 Organisasi Bantuan Hukum (OBH), guna melakukan rapat Pelaksanaan Bantuan Hukum yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (16/01).
Hernadi mengawali arahannya menyampaikan apresiasi kepada OBH yang telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama ini. Menurutnya, penandatanganan tersebut telah membentuk ikatan sebagai keluarga besar Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Sebagai keluarga kita harus kompak dan sama – sama bekerja mensukseskan program pemerintah ini dengan menyelenggarakan pemberian bantuan hukum secara baik dan tepat sasaran,” ujar Hernadi
Olehnya itu, Hernadi meminta OBH untuk senantiasa berbuat kebaikan dalam melaksanakan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di 2023 ini.
“Anggaran yang diberikan saya yakin belumlah cukup besar, namun dengan kondisi demikian janganlah menjadi penghalang untuk terus memberikan bantuan hukum terbaik kepada masyarakat miskin,“ ungkap Hernadi
“Hal ini juga sebagai ladang pahala dengan memberikan bantuan pada orang yang tidak mampu,” lanjut Hernadi.
Lebih lanjut, Hernadi mengingatkan agar OBH dalam pelaksanaan bantuan hukum bekerja dengan hati untuk mendapatkan kebaikan dan pahala.
Tak lupa pula Hernadi berpesan kepada Kepala Bidang Hukum Andi Haris agar melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin oleh OBH sesuai dengan amanah dari Kakanwil Liberti Sitinjak dan Menkumham.
Sehubungan dengan pengawasan dan monitoring tersebut, Hernadi meminta jajaran OBH terakreditasi A untuk mempertahankan kinerjanya agar akreditasinya tidak turun dan OBH terakreditasi B dan C untuk terus meningkatkan kinerjanya agar akreditasinya naik.
Selanjutnya, Kepala Bidang Hukum, Andi Haris meminta kepada seluruh OBH agar dalam melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin tidak melakukan pungutan. (*)