Tuntutan Bharada E dan Terdakwa Lain Rendah dari Ferdy Sambo, Begini Penjelasan Pengamat Hukum

  • Bagikan
Ferdi Sambo Dituntut Seumur Hidup oleh JPU dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Ist)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tuntutan terhadap kelima terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lima terdakwa masing-masing Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut pidana berbeda.

Meskipun pada pokoknya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Yosua sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Terdakwa Ferdy Sambo sendiri yang disebut-sebut sebagai pelaku utama alias otak dalam kasus pembunuhan berencana ini dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Menurut pertimbangan jaksa, ada beberapa hal yang memberatkan mantan jenderal bintang dua Polri itu.

Mulai dari sikap terdakwa yang dinilai jaksa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, kemudian Sambo sebelumnya seorang petinggi Polri dan dinilai telah mencoreng institusi Polri.

Tidak hanya itu, perbuatan Sambo juga ikut menyeret banyak anggota Polri dalam kasus ini, dan terkahir akibat dari perbuatannya menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Sementara terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun. Tuntutan itu merujuk pada beberapa hal seperti dianggap sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua. Telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Yosua, serta menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

  • Bagikan