Namun sisi lain ada hal yang meringankan tuntutan Richard yaitu belum pernah dihukum serta dinilai berkelakuan sopan dan koorperatif selama jalannya persidangan, juga terdakwa merupakan justice collaborator yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan ini.
Terdakwa ketiga Ricky Rizal atau Bripka RR dituntut pidana penjara 8 tahun. Tuntutan yang dianggap memberatkan Ricky yaitu dinilai berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Meskipun tidak ikut menembak Yosua, namun menurut jaksa, Ricky seharusnya bisa mencegah terjadinya penembakan Brigadir J tapi malah mendukung rencana jahat Sambo dengan memuluskan rangkaian peristiwa penembakan Yosua.
Lanjut, untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, dituntut pidana penjara 8 tahun. Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu dianggap terbukti dan terlibat dalam kasus ini, dan selama persidangan jaksa menilai berbelit-belit saat memberikan keterangan, serta tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Terkahir, terdakwa Putri Candrawathi yang dituntut pidana penjara 8 tahun. Istri Ferdy Sambo itu juga terbukti dan ikut dalam kasus ini. Hal yang memberatkan tuntutannya yaitu dinilai terlalu berbelit-beli dalam memberikan keterangan termasuk dianggap tidak menyesali perbuatannya.
Melihat tuntutan kelima terdakwa berbeda, Pengamat Hukum dan Kriminologi Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Heri Tahir menjelaskan bahwa hal ini biasa terjadi dalam sejumlah kasus meskipun dalam dakwah para terdakwa diberikan dakwah yang sama.