PAREPARE, RAKSUL- DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan dan Penandatangan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Parepare dengan DPRD Parepare tentang Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah Parepare Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare, Selasa (31/1/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua I Tasming Hamid, Wakil Ketua II Rahmat Sjam.
Hadir Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim yang mewakili Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.
Dalam kesempatan tersebut, semua fraksi menyetujui Pagu Indikatif Wilayah Parepare Tahun Anggaran 2024.
Pangerang mengatakan, apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Parepare karena proses ini telah sampai pada tahap kesempahaman
"Ritme pembangunan harus terus ditingkatkan, dan pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabilitas yang membutuhkan perencanaan yang komprhensif," katanya.
Pangerang menjelaskan, Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah Parepare Tahun Anggaran 2024 telah disepakati bersama, dan menjadi patokan untuk Musrenbang tingkat kecamatan.
"Pada kesempatan ini kami meminta para camat dan lurah agar menyusun usulan masyarakat, dan menetapkan skala prioritas disesuaikan dengan anggaran dan dikoordinasikan bersama SKPD," jelasnya.
Pangerang menyebutkan, adapun pembagian anggaran pagu indikatif wilayah pada empat kecamatan yakni,
Kecamatan Soreang Rp910 juta, Kecamatan Ujung Rp568 juta, Kecamatan Bacukiki Rp764 juta, dan Bacukiki Barat Rp858 juta.
"Untuk kelurahan masing-masing diberikan sebesar Rp200 juta," tandasnya. (*)