MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengganti 10 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Padahal mereka sudah dilantik beberapa waktu lalu.
Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari menjelaskan, 10 anggota PPS tersebut diganti karena tidak sanggup menjalani tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu yang kerjanya berbasis kelurahan.
"Mereka mengundurkan diri dengan berbagai alasan. Ada yang ingin fokus pada studi dan pekerjaan," katanya.
Endang menambahkan, PPS yang berhenti tersebut karena menganggap tugas mereka hanya sampingan, tapi kenyataanya berat.
"Jadi kami meminta untuk memilih, apakah ingin fokus membantu KPU atau di tempat kerjanya, tapi mereka lebih memilih tempat kerjanya. Jadi mereka mundur dengan kesadaran sendiri tanpa ada tekanan jadi kami melakukan pergantian secara," ujarnya.
Endang mengungkapkan, pihaknya segera melakukan pelantikan terhadap 11 orang PPS di Kantor KPU Kota Makassar , Selasa (31/1/2023).
"Kami akan menggelar pelantikan ulang kepada 11 orang karena 1 diantara mereka belum dilantik karena saat pelantikan sedang sakit. Sementara 10 orang lainnya ialah penggantian antar waktu (PAW)," papar Endang.
Disinggung adanya laporan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Endang Sari menyebutkan soal itu pelapor sudah mencabut laporannya. "Kalau itu kan (PPS melapor) sudah cabut laporanya," jelasnya. (Fahrullah/B)