JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Proyek pembebasan lahan di Kabupaten Jeneponto pada tahun 2015 yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Jeneponto disinyalir bermasalah dan diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pada tahun 2015, Pemkab Jeneponto diketahui telah melakukan pembayaran pembelian atau pembebasan lahan untuk berbagai keperluan proyek pembagunan, diantaranya lahan Sport Center di Jalan Lingkar, lahan Perumahan PNS di Jalan Lingkar, lahan pembagunan Pasar Tarowang di Desa Bonto Rappo, Kec. Tarowang, serta sejumlah lahan lainnya.
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh Rakyat Sulsel, diketahui juga untuk lahan Sport Center semula dianggarkan sebesar Rp13.563.200.000, dan telah dibayarkan ke pemilik lahan Lomba Lamae sebesar Rp1.000.000.000 dan ke Burhanuddin sebesar Rp400.000.000.
Pembebasan lahan perumahan PNS dengan luas 20.000 meter persegi, semula dianggarkan Rp5.300.000.000 dan telah dibayarkan sebesar Rp2.650.000.000.
Untuk pembebasan lahan pembagunan Pasar Tarowang yang terletak di Desa Bontorappo, Kec. Tarowang dengan luas 17.831 meter persegi, dianggarkan dan telah dibayarkan sebesar Rp713.240.000 kepada H Ridwan Barattang.