Sasarannya semua pelanggaran lalulintas dengan fokus utama kendaraan motor dengan modifikasi seperti knalpot brong, lampu strobo yang biasa digunakan oleh pengawalan secara liar.
"Termasuk TNKB palsu atau tidak pakai TNKB, juga pengecekan terhadap Pengesahan STNK yang telah habis masa berlaku," kata Zulanda sebelumnya.
Selain itu fokus lainnya adalah pengendara di bawah umur dan yang tidak memiliki SIM. Termasuk, penggunaan helm SNI dan sabuk pengaman bagi roda empat.
"Lawan Arus termasuk melanggar marka serta menerobos lampu APIL, balap liar dan pengendara yg mengemudikan ranmor dengan cara tidak berkeselamatan termasuk memacu kecepatan kendaraan yang tidak wajar terutama malam hari," sebutnya.
Operasi Keselamatan 2023 dilaksanakan dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif. Petugas juga dikatakan akan menindak truk over loading dan yang masuk kedalam kota pada siang hari dan melanggar rambu larangan masuk pada jam tertentu.
"Termasuk itu menindak truk over loading," pungkasnya. (Isak Pasabuan/B)