Kanwil Kemenkumham Sulsel Data Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas

  • Bagikan

PALOPO, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, menggelar Rapat Koordinasi terkait pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas.

Rapat Koordinasi bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Palopo, Jl. Dr. Ratulangi, KM 8, Kamis, 16 Februari 2023.

Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Jean Henry Patu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Palopo, JFU pada Subbidang Pelayanan AHU yang terdiri Andi Wildania, Fajar Kartini, dan JFT Perancang, A. Fachruddin.

Jean Henry Patu, menyampaikan kegiatan pengumpulan data ini dilakukan sebagai upaya untuk mengetahui Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang merupakan hasil perkawinan campuran orang tua dari Indonesia dan Warga Negara Asing, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Adapun anak berkewarganegaraan ganda apabila telah mencapai usia 18 tahun diberikan kesempatan untuk memilih kewarganegaraan hingga umur 21 tahun dan jika sudah sampai usia 21 tahun maka wajib memilih kewarganegaraan," terang Jean.

Jean menambahkan, pihaknya mengharapkan kerjasama dan sinergitas dari Dukcapil, Kesbang, Camat dan Lurah serta semua stakeholeder yang terkait untuk memberikan data anak berkewarganegaraan ganda.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Palopo, yang diwakili oleh kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Sukmawati mengatakan, informasi untuk pendataan anak dapat didapatkan dari hasil laporan pasangan perkawinan campuran.

"Keaktifan dari pelapor juga diharapkan untuk menjadi perhatian bagi peserta rapat," ujarnya dalam rapat.

As'ad dari Kantor Imigrasi Kota Palopo menambahkan terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda, data yang ada pada kami, terdapat 10 Anak yang berkewarganegaraan ganda yang melapor ke Kantor Imigrasi untuk pengajuan Avidafit.

"Sekedar informasi di Toraja Utara masih banyak anak berkewarganegaraan ganda namun belum mendaftarkan diri, salah satu kendala orang tuanya banyak yang merantau ke Malaysia," kata As'ad.

Pada akhirnya, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengharapkan pasangan perkawinan campuran dapat memahami Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2022 tentang Perubahan atas PP No.2/2007, tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang nantinya dapat dijadikan kesempatan sebagai solusi atas permasalahan kewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda.

PP terbaru ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran, dan anak-anak yang lahir di negara ius soli. (*)

  • Bagikan