Tak Sesuai Domisili, Empat Pantarlih Diganti

  • Bagikan
Pantarlih di Makassar Dirumahkan

“Di PKPU sudah jelas diatur bahwa Pantarlih harus berdomisili di wilayah kerja. Artinya tidak boleh ada Pantarlih yang direkrut bukan berasal dari domisili wilayah TPS,” bebernya.

Sementara itu, di Barru juga sempat ditemukan Pantarlih yang tidak sesuai domisilinya. Bawaslu Barru sudah melayangkan saran perbaikan melalui Panwascam setempat.

"Panwas Kecamatan Barru telah mengeluarkan saran perbaikan satu kali. Dan telah ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Barru yang terdapat di Desa Siawung," ungkap Ketua Bawaslu Barru, Abdul Mannan.

Hanya saja, Pantarlih pengganti tersebut ditiadakan. Sebab KPU RI mengeluarkan instruksi untuk mengurangi TPS. Dimana TPS dari wilayah kerja Pantarlih yang dipersoalkan, dihapus.

"Sehingga Pantarlih di wilayah itu, tereliminasi dengan sendirinya. Namun pada dasarnya, kalau kami menemukan hal yang tidak sesuai aturan, maka pasti kita akan tindaklanjuti," jelasnya. (Fahrul/B).

  • Bagikan