13 Kanwil Kemenkumham Regional Indonesia Timur dan Tengah Siap Dukung Tusi BHP Makassar

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi (Rakor) Peranan Kantor Wilayah Mendukung Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi (Tusi) pada wilayah kerja, di Hotel Claro, Kamis (02/03).

Rakor ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM regional Indonesia Timur dan Tengah yang masuk dalam wilayah kerja yang meliputi 13 Kanwil, yakni Kanwil Sulsel, Sulut, Sulteng, Sulbar, Sultra, Gorontalo, Bali, NTB, NTT, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat.

Rakor dibuka oleh Sekjen Kemenkumham RI dan laporan pelaksanaan kegiatan dibawakan oleh Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak.

Tiga narasumber pada kegiatan ini berasal dari Direktorat Jenderal Perundang-undangan (Ditjen PP), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), dan BHP Makassar.

Narasumber pertama, Sub Koordinator Penyusunan Rancangan Ditjen PP Kemenkumham Ferry Gunawan, mengatakan pelaksanaan tusi BHP saat ini mengikuti ketentuan Pasal 2 dan 3 Permenkumham No 7/2021 tentang Organisasi dan Tata (orta) Kerja BHP.

"Permenkumham ini menjelaskan BHP mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ferry.

Lanjut Ferry, untuk dapat memperkuat Tusi BHP di era industri 4.0 ini, diperlukan penguatan dan harmonisasi regulasi terkait BHP.

"Selain itu, diperlukan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan dan pelatihan, kolaborasi yang sinergis dengan Instansi/Lembaga terkait, serta penerapan transformasi digital dalam penyebaran informasi dan pemahaman terkait layanan BHP layanan berbasis teknologi," jelas Ferry.

Narasumber kedua, Kurator Keperdataan Ahli Madya BHP Makassar Efraim Tana mengatakan, dalam pelaksanaan tusi BHP seringkali menghadapi beragam tantangan sehingga diperlukan adanya koordinasi sinkronisasi BHP dengan Kanwil dalam wilayah kerja meliputi:

  1. Tersedianya peraturan yang mendukung TUSI BHP;
  2. Komitmen Kanwil dalam mendukung pelaksanaan TUSI BHP;
  3. Membangun komunikasi yang tepat agar wali dapat diawasi tepat waktu, mengingat anggaran yang terbatas dan karakteristik daerah sesuai petunjuk Kanwil setempat.

Narasumber ketiga, Fungsional Kurator Keperdataan Ahli Muda Ditjen AHU I Gede Widhayasa katakan bahwa BHP saat ini fokus pada target kinerja 2023 yaitu "Kebijakan Penguatan BHP dalam proses kepailitan."

Untuk mencapai target kinerja tersebut, Widhayasa menjelaskan langkah kebijakan Ditjen AHU dalam revitalisasi BHP diantaranya, Penyusunan Dasar Hukum atas kedudukan dan pelaksanaan tusi yang ideal. Menyusun kebijakan, regulasi, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada BHP secara memadai. Pengelolaan SDM di bidang layanan keperdataan BHP oleh Ditjen AHU. Menyusun perjanjian kerjasama dengan lembaga/instansi di pusat yang mengatur secara teknis terkait layanan kepercayaan BHP; dan Melakukan sosialisasi dan publikasi TUSI BHP dan pemanfaatan teknologi informasi. (*)

  • Bagikan