Dugaan Pengeroyokan Terhadap Seorang Warga, B120 Dilaporkan ke Polda Sulsel

  • Bagikan
Dit Reskrimsus) Polda Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Batalyon 120 dilaporkan ke Polda Sulsel oleh seorang warga Kota Makassar bernama Rasyda Kaliah Muis. Laporan itu dilayangkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh anggota kelompok tersebut.

Laporan ke Polda Sulsel itu dibuat pada hari Sabtu 4 Maret 2023 lalu, dengan nomor laporan: STTLP/B/210/III/2023/SPKT Polda Sulsel.

Menurut Rasyda, akibat dari penganiayaan atau pengeroyokan yang dilakukan anggota kelompok tersebut dirinya mengalami luka lebam di wajah dan sejumlah bagian tubuhnya.

Rasyda mengaku dipukul menggunakan batu dan gagang badik saat terjadi bentrokan antar warga di Jalan AP Pettarani pada Jumat 3 Maret lalu.

"Saya melihat bendera dan kebetulan ketua dari mereka itu berada paling depan. Pada benderanya, ada tulisan Batalyon," kata Rasyda saat diwawancara wartawan, Selasa (7/3/2023).

Diceritakan Rasyda, awal pengeroyokan itu terjadi saat dia dan keluarganya sedang membersihkan lahan warisan dari orang tuanya di sekitar Jalan AP Pettarani. Namun tiba-tiba diserang oleh sekelompok orang.

"Ketika kami membersihkan lokasi, kami melakukan pemagaran, tiba-tiba datang ratusan lebih massa ke dalam lokasi dan melemparkan busur kepada kami," sebutnya.

Para massa tersebut kata Rasyda melakukan perbuatan-perbuatan yang anarkis dengan cara memukul, melempari batu dan busur ke arahnya. "Mereka mengeluarkan batu-bata dari tas yang dia bawa dan dipukulkan ke kepala saya," sebutnya.

Rasyda berharap, dengan dirinya membuat laporan atas apa yang dia alami ke Polisi dan berharap agar kepolisian betul-betul menangani dengan sikap adil.

"Harapan saya, semoga Polisi bisa betul-betul menangani laporan kami, dengan betul-betul bersikap adil," pungkasnya. (isak/A)

  • Bagikan