Modus Pinjol, Tiga Pelaku Penipuan Ditangkap

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tiga pria yang terlibat kasus tindak pidana penipuan dengan modus Pinjaman Online (Pinjol) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Para pelaku ini masing-masing berinisial W (38), AW (19), dan ZR (27). Mereka diringkus di lokasi persembunyiannya di Desa Tellu Mae, Kecamatan Watansidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulsel, belum lama ini.

Dari informasi, para pelaku ini menipu korban dengan modus mengiming-imingi pinjaman dengan bunga rendah hanya sebesar 2 persen dengan syarat memberikan biaya pendaftaran terlebih dahulu.

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan, diamankannya para pelaku ini bermula saat tim Opsnal Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan patroli siber.

"Maraknya kasus penipuan dengan modus pinjaman online, kita menindaklanjuti dengan melakukan patroli siber dan menemukan para pelaku di wilayah Sidrap," kata Helmi kepada awak media, Jumat (10/3/2023).

Dari pemeriksaan polisi ketiga pelaku ini melakukan penipuan dengan menawarkan pinjaman secara online dengan bunga rendah kepada korbannya. Korban yang tergiur kemudian diminta melakukan pendaftaran online dengan membayar Rp150 ribu sampai jutaan rupiah dengan dalih biaya pembuatan atau pendaftaran akun.

Namun bukannya pinjaman cair biaya pendaftaran yang dikeluarkan korban raib. Dari ketiga tangan pelaku tersebut, berhasil diamankan enam unit Handphone yang digunakan dalam melancarkan aksi jahatnya.

Adapun ketiga pelaku tersebut langsung dibawa ke Mapolda Sulsel guna dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka kemudian di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum.

"Terhadap ketiga dijerat pasal 45A Ayat (1) UU.RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU.RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana," ujarnya.

Hingga kini pihak kepolisian masih mendata korban dan jumlah kerugian dari data transaksi yang berada di handphone pelaku. Serta masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. (isak/B)

  • Bagikan