Perumahan Elit Hambat Proses Coklit

  • Bagikan
(Grafis: Rahmat/RakyatSulsel)

Uslimin mengungkapkan, saat ini progres pencoklitan hampir dituntaskan. Meskipun deadline secara nasional sampai Selasa 14 Maret 2023. Meski demikian, pihaknya optimistis menyelesaikan perampungan coklit pada 11 Maret.

"Saat ini coklit hampir rampung. Sebanyak 26.218 Pantarlih tersebar mencoklit di 3.059 desa/kelurahan, mereka sudah bekerja maksimal. Waktu kami target Senin pekan depan 11 Maret tuntas. Walaupun batas waktu sesuai jadwal sampai Selasa 14 Maret," jelasnya.

Uslimin menjelaskan, kegiatan coklit dalam Pemilu adalah dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dan menindaklanjuti usulan RT atau RW. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2017.

Disebutkan, kegiatan coklit untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih
tetap (DPT) dari Pemilu atau pemilih terakhir dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual data pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara).

"Kegiatan coklit sebagaimana dimaksud di atas dilakukan untuk memperbaiki daftar pemilih. Juga mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK," ucap Uslimin.

Saat ditanya problem yang dihadapi Pantarlih, Uslimin menyatakan bahwa pihaknya belum mendapat laporan dari Bawaslu terkait berbagai masalah di lapangan.

"Soal ini, kami belum dapat masukan resmi dari Bawaslu sehingga kami tidak tahu ada berapa kasus di Sulsel," tutup Uslimin. (Suryadi/B)

  • Bagikan