Tertibkan Tempat Hiburan Malam, Pemprov Sulsel Tunggu Peraturan Gubernur

  • Bagikan
ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemprov Sulsel tengah menggodok Pergub tentang Tempat Hiburan Malam. Saat ini perizinan lokasi untuk tempat hiburan malam itu dilimpahkan kepada pihak Pemprov berdasarkan perberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kepala DPMPTSP Sulsel, Sulkaf S Latief mengatakan sekaitan dengan anjuran untuk penerapan peraturan pemerintah itu, yang juga didorong oleh pihak DPRD Sulsel pada beberapa waktu yang lalu, perizinan lokasi untuk Tempat Hiburan Malam (THM) bakal ditangani pihaknya.

"Kalau Diskotik pindah juga ke provinsi. Kalau BAR itu dia resiko menengah rendah jadi hanya mematuhi aturan dasar misalnya tata ruang, tidak mengganggu lingkungan dan itu ditandatangani langsung lewat SPPL," ujar Sulkaf, Minggu (12/3/2023).

Namun Kata dia, untuk perizinan minuman yang bakal diperjual belikan pada tempat hiburan malam itu tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, kota maupun kabupaten.

"Untuk BAR itu untuk izin lokasinya dipindahkan ke provinsi yang ditujui, tetapi untuk minumannya tetap golangan A itu pusat, golongan B dan C itu Kabupaten/kota," kata Suklaf.

Dia mengatakan, golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas satu persen sampai lima persen, kemudian golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari lima persen sampai 20 persen. Terkahir golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen.

Menurut Sulkaf, sekaitan dengan keluhan dari masyarakat dengan banyak lokasi tempat hiburan malam saat ini yang cukup dekat dengan fasilitas umum, dekat dengan wilayah pendidikan bahkan dekat dengan tempat peribadatan, pihaknya bakal melakukan penertiban haya saja masih menunggu pergub yang akan menjadi patung hukum penetiban nantinya.

"Kerap kali kita didemo karena sebelumnya banyak yang tidak perhatikan lokasinya, Maka Pemprov setelah di berikan kewenangan itu untuk kita mengaturnya dengan kondisi sebelumnya itu banyak pelanggaran jadi kami buat pergubnya dulu," tegasnya.

Lebih jauh ia merinci, jika pergub sekaitan dengan THM itu telah terbit, pihaknya akan tentu akan gencar melakukan evaluasi agar lebih mudah terorganisasi.

Dia membeberkan, beberapa waktu yang lalu terdapat beberapa kafe yang juga melakukan jual beli miras yang tentunya itu merupakan sebuah pelanggaran jika tidak memiliki izin untuk melakukan distribusi minuman beralkohol.

Dia menghimbau kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam untuk memperhatikan perizinannya.

"Biar dia punya izin kafe tapi kalau mau jual minuman keras dia harus punya dua izin, yaitu izin lokasi dan jual minuman keras harus jelas kalau golongan A berarti persetujuannya di pusat, kalau golangan B dan C persetujuannya dari kab/kota. Jadi kalau ada kafe jual miras itu melanggar dan sanksinya ditutup," tegasnya. (Abu Hamzah/A)

  • Bagikan