MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pasca KPU RI meninjau ulang dan menyatakan dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran peserta Pemilu 2024 Partai Prima telah lengkap.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen Partai Prima. Kemudian KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual (Verfak) partai tersebut.
Menindak lanjut putusan KPU RI. Untuk di Sulsel, KPU melakukan verifikasi faktual di kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Sulawesi Selatan, Minggu (2/4) sore.
Anggota KPU Sulsel Asram Jaya mengatakan, tujuan melakukan verfak ulang agar memastikan status partai itu lolos dengan segala persyaratan yang telah dimasukan dalam penginputan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) saat pendaftaran.
"Kami melakukan verfak ulang sesuai edaran KPU RI. Maka memastikan persyatan harus sesuai dengan dimasukan dalam Sipol," jelas Asram Jaya, Senin (3/4).
Diketahui, Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan.
Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol.